Menghina PEMERINTAH di MEDIA SOSIAL Terancam Penjara Empat Tahun, Begini Bunyi Aturannya

- 16 Juni 2022, 21:32 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Pimpinan DPR saat memimpin Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Pimpinan DPR saat memimpin Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 /dpr.go.id - Arief/mi /


 GOWAPOS – Saat ini para pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan akun medsosnya apalagi menyoroti suatu hal.
 
Tidak tanggung-tanggung pemerintah Indonesia akan menindak tegas kepada siapapun yang melakukan penghinaan.
 
Tindakan tegas pemerintah itu diatur dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
 
Dikutip dari Pikiran Rakyat.Com kalau RKUHP ini akan disahkan dalam waktu dekat oleh Pemerintah dan DPR.

Baca Juga: Indonesia Open 2022: APRI - FADIA Lolos ke Perempat Final, Menang atas Pasangan China
 
Salah satu pasal yang terdapat di dalam RKUHP itu mendapat sorotan karena berisi ancaman bagi masyarakat.
 
Berdasarkan situs Reformasi KUHP pada Kamis, 16 Juni 2022, aturan itu tertuang dalam pasal 240 yang berbunyi:
 
“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana paling banyak kategori IV”.
 
Sedangkang penjelasan mengenai keonaran yang tercantum di dalam pasal 240 RKHUP dijelaskan sebagai berikut:

Baca Juga: Perundungan Kembali Terjadi, Hillary: Upaya Pencegahan, Efek Jera & Sosialisasi Wajib Ditingkatkan
 
“Yang dimaksud dengan “keonaran” adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang anarkis yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan dan huru-hara”.
 
Tidak hanya sampai di situ, hukuman bagi penghina pemerintah akan dinaikkan jika tindakan tersebut dilakukan melalui media sosial.
 
Nantinya, menghina pemerintah bisa dipenjara 4 tahun  bila penghinaan dilakukan melalui media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh umum.

Baca Juga: Pray For AMURANG SULUT: Fasilitas Umum Hancur, 20 Rumah Hanyut dan 5 Rusak Parah
 
Hal itu diatur dalam pasal 241 yang berbunyi :
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap [pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.
 
Sejumlah anggota DPR pun berharap agar RKUHP ini bisa segera disahkan sebagai peraturan.***


 

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x