GOWAPOS - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta kepada setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk tunduk dan patuh kepada ketentuan regulasi di Indonesia.
Caranya dengan mendaftarkan keberadaan mereka kepada Kominfo agar diakui secara hukum.
Pendaftaran juga dibuat sangat mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).
Baca Juga: Rating Ikatan Cinta Terpantau Naik, Kharisma Deva Mahenra Mulai Diterima Penonton
Aturan ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Disusul peraturan lainnya seperti Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021.
Disebutkan pula bahwa seluruh platform elektronik diminta untuk mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah OSS RBA beroperasi 21 Januari 2022.
Baca Juga: Istri Putra Siregar Ungkap Alasan Menuntut MS Glow, Ternyata Karena Ingin Hal ini
Artinya, batas waktu yang diberikan Kominfo adalah hingga 20 Juli 2022.
Pendaftaran ini wajib dilakukan bagi PSE untuk menjaga iklim berinvestasi yang sehat, khususnya di sektor penyelenggaraan sistem elektronik.
Demikian dikatakan Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangan persnya di Jakarta pada Senin, 27 Juni 2022 lalu.
Baca Juga: Sinopsis Sinetron TUKANG OJEK PENGKOLAN 17 Juli 2022: Pak Sofyan Nasehati Bang Ojak Soal Popi
Saat ini terdapat 66 PSE skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta Whatsapp.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi para PSE untuk lalai. Karena jika itu terjadi, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia.
"Seluruh PSE agar berinisiatif mendaftar, apalagi sudah dipermudah melalui OSS yang telah tersedia," ujar Johnny yang dikutip dari Indonesia.go.id dan Kominfo.go.id.
Baca Juga: Sinopsis Sinetron CINTA SETELAH CINTA 17 Juli 2022: Arya Menghindari Mayang Tak Ingin Dijodohkan
Aturan ini berlaku bagi setiap PSE yang beroperasi, memberikan layanan, dan digunakan di Indonesia, kendati mereka didirikan atau berdomisili di luar negeri.
Sanksi administratifnya berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).
Ini akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu tadi.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo mencatat bahwa sejak 2015 hingga Juni 2022 terdapat 4.634 PSE telah terdaftar di Kominfo.
Di antaranya terdapat 4.559 PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak serta 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify. ***