Landasan pemerintah menetapkan hal demikian juga berkaca pada apa yang diterapkan oleh negara-negara dunia yang lain.
Bahkan sebagian negara maju sudah melarang penuh penjualan rokok tembakau terhadap rakyatnya masing-masing.
"Justru di beberapa negara itu sudah dilarang. Sudah tidak boleh, kita ini kan masih, tapi untuk batangan tidak," kata Presiden Jokowi.
Rencana pelarangan menjual rokok batangan akan dimulai secara bertahap ke seluruh daerah mulai tahun 2023.
Dalam Keputusan Presiden yang menerapkan kebijakan tersebut, pemerintah juga berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 terkait Pengamanan Bahan Kandungan Zat Adiktif seperti produk tembakau bagi kesehatan.
Nantinya akan diatur tujuh poin aturan baru didalamnya, termasuk pelarangan penjualan rokok batangan.***