Masyarakat yang merasa namanya masuk dalam keanggotaan partai politik dan telah melapor ke KPU akan segera ditindaklanjuti serta mengapus status keanggotaannya.
Akan tetapi proses penghapusan tersebut membutuhkan waktu cukup lama.
Deni menyebut ada beberapa tahap dan yang bisa melakukan tindakan penghapusan seutuhnya adalah admin Sipol partai politik terkait.***