Kemenhub Kembali Adakan Mudik Gratis di Tahun 2023, Ketahui Syarat dan Ketentuannya

- 29 Maret 2023, 13:28 WIB
Ilustrasi mudik gratis 2023
Ilustrasi mudik gratis 2023 /Unsplash/muhammad arief

3. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C, STNK

4. Tidak membawa barang dalam ukuran atau jumlah berlebihan, yang dapat mengganggu mobilitas dan stabilitas saat mengendarai motor.

5. Masing-masing peserta dan penumpang wajib membawa helm sebagai kelengkapan keselamatan wajib dalam berkendara.

6. Verifikasi Calon Peserta Arus Mudik, mulai 23 Maret s.d 7 April 2023, setiap hari pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jl. Panaitan No. 105, Tanjung Priok – Jakarta Utara dan Lobby Gedung Cipta, Kantor Kementerian Perhubungan Jalan Medan Merdeka Barat No 8 Jakarta Pusat

7. Verifikasi Calon Peserta Arus Balik (Hanya untuk Peserta Arus Balik Semarang ke Jakarta saja yang berdomisili di Semarang dan sekitarnya), mulai 25 Maret s.d 15 April 2023, setiap hari pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB di Kantor KSOP Kelas I Tanjung Emas, Jl. Yos Sudarso No.30, Bandarharjo, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang.***

Halaman:

Editor: Burhan SM

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x