Bawaslu RI Minta MUI Masifkan Sosialisasi Politik Uang Haram, Ini Bentuk-bentuk Transaksi yang Dilarang

- 22 Juni 2023, 09:38 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Bawaslu mengatakan tidak permasalahkan Jokowi cawe-cawe //bawaslu.go.id
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Bawaslu mengatakan tidak permasalahkan Jokowi cawe-cawe //bawaslu.go.id /

Ia menyebut MUI sudah bergerak melakukan sosialisasi fatwa politik uang haram kepada pemeluk agama Islam di Indonesia. Penyampaian sosialisasi fatwa tersebut adalah bentuk tanggung jawab ulama dalam mendukung tegaknya demokrasi berkualitas di tanah air.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Tanggal 19 Juni 2023: Berpotensi Hujan Sedang Hingga Lebat Disertai Petir

"Fatwa itu telah ditetapkan sebagai wujud tanggung jawab sosial para ulama dalam menghadirkan demokrasi berkualitas di Indonesia," tutur Asrorun Niam Sholeh.

Isi fatwa politik uang

Fatwa politik uang ditetapkan para Musyawarah Nasional VI MUI, pada tanggal 25 hingga 29 Juli 2000. Berisi tentang pembahasan suap (risywah), korupsi (ghulul), dan hadiah untuk pejabat.

MUI berfatwa bawha politik uang dikategorikan sebagai risywah jika tujuannya untuk mempermudah keinginan yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak. Jadi hukum memberikan risywah dan menerimanya ditetapkan haram.***

Halaman:

Editor: Andi Novriansyah Saputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah