Ia menyebut MUI sudah bergerak melakukan sosialisasi fatwa politik uang haram kepada pemeluk agama Islam di Indonesia. Penyampaian sosialisasi fatwa tersebut adalah bentuk tanggung jawab ulama dalam mendukung tegaknya demokrasi berkualitas di tanah air.
"Fatwa itu telah ditetapkan sebagai wujud tanggung jawab sosial para ulama dalam menghadirkan demokrasi berkualitas di Indonesia," tutur Asrorun Niam Sholeh.
Isi fatwa politik uang
Fatwa politik uang ditetapkan para Musyawarah Nasional VI MUI, pada tanggal 25 hingga 29 Juli 2000. Berisi tentang pembahasan suap (risywah), korupsi (ghulul), dan hadiah untuk pejabat.
MUI berfatwa bawha politik uang dikategorikan sebagai risywah jika tujuannya untuk mempermudah keinginan yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak. Jadi hukum memberikan risywah dan menerimanya ditetapkan haram.***