Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye, Cawapres Gibran Siap Disanksi Bawaslu Maluku

- 13 Januari 2024, 04:41 WIB
Cawapres Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui usai kunjungannya di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten.
Cawapres Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui usai kunjungannya di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten. /ANTARA/Fath Putra Mulya./

GOWAPOS - Diduga melibatkan Kepala Desa dan Perangkat Desa saat berkampanye di Ambon, Maluku yang diduga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat melanggar aturan kampanye.

Karena itulah, Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka siap bertanggungjawab dan disanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Oh silakan jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tidak benar. Kami siap disanksi, dipanggil seperti kapan hari, silakan,” kata Gibran ditemui usai kunjungannya di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten pada Jumat, 12 Januari 2024.

Baca Juga: KING OF SNAKE (2020): Serangan Mematikan Ular Berbisa di Sebuah Desa Akibat Kerusakan Lingkungan

Diketahui kalau Bawaslu Provinsi Maluku menyebut kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon pada Senin, 8 Januari 2024 lalu, diduga melanggar aturan.

Pelanggaran itu terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam kunjungan pasangan Prabowo Subianto itu.

"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon pada Kamis, 11 Januari 2024.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw lebih lanjut menyebut ada sebanyak 30 kepala desa di Maluku Tengah (Malteng) dan Kota Ambon terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.

Baca Juga: Cek Fakta: Jepang Merilis Bukti Semua Varian Covid-19 Merupakan Buatan Manusia

“Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu merupakan pelanggaran,” ucap Samsun.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x