Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye, Cawapres Gibran Siap Disanksi Bawaslu Maluku

- 13 Januari 2024, 04:41 WIB
Cawapres Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui usai kunjungannya di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten.
Cawapres Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui usai kunjungannya di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten. /ANTARA/Fath Putra Mulya./

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang diterima dari para pimpinan, pihaknya menemukan sekitar 30 kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang diundang.

“Kami kemudian melakukan pleno, dan analisisnya yang dihasilkan menyebutkan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.

Baca Juga: Tahukah Kamu? Pembalut Awalnya Diciptakan untuk Pria dari Bubur Kayu

Sebelumnya, Gibran melakukan kunjungan safari politik di Maluku pada 8 Januari 2013. Ia melakukan sejumlah kegiatan, di antaranya pertemuan dengan raja-raja, komunitas dan penggiat ekonomi kreatif, dan bagi-bagi susu gratis di Negeri Liang, Malteng.***

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah