Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Kamis 8 Desember 2022: Bayar Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

8 Desember 2022, 07:34 WIB
Ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling /Korlantas Polri/

GOWAPOS - Kembali pelayanan SIM Keliling buat warga ibukota Jakarta, bisa mengunjungi lokasi perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya di empat lokasi berikut ini:

Jaktim: Mall Grand Cakung

Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan akan mulai dibuka pada Kamis, 8 Desember 2022 pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di BEKASI, Rabu 7 Desember 2022: Khusus Perpanjangan SIM A dan C

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau gerai ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sementara bagai yang masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Diketahuii kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di BOGOR JAWA BARAT, Rabu 7 Desember 2022: Perhatikan Syarat dan Jam Pelayanan

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat. ***

Editor: Subair Pare

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler