Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Rabu 14 Desember 2022: Empat Lokasi Pelayanan untuk Perpanjangan SIM

14 Desember 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi /Rosy - The world is worth thousands of pictures from Pixabay /

GOWAPOS – Ini khusus pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dilaksanakan Polda Metro Jaya yang digelar di empat lokasi berikut:

Jaktim: Mall Grand Cakung

Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar: LTC Glodok & Mall Citraland

Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 14 Desember 2022 mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 14 Desember 2022: Andin Terkejut dengan Hasil Test Pack

Dikutip dari Korlantas Polri Pelayanan ini hanya untuk melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sedangkan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Diketahui biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di PADANG SUMATERA BARAT, Rabu 14 Desember 2022: Layanan Khusus SIM A dan C

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. ***

 

Editor: Subair Pare

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler