Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Kamis 14 Desember 2022: Empat Lokasi Disiapkan Polda Metro Jaya

15 Desember 2022, 08:07 WIB
Ilustrasi mengemudi / Matthew Henry on Unsplash/

GOWAPOS – Berikut ini empat lokasi yang bisa dijadikan warga kota Jakarta untuk mengurus perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya. Keempat lokasi itu yakni:

Jaktim: Mall Grand Cakung

Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata

Jakba: Mall Citraland

Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan akan diberikan petugas SIM Keliling pada Kamis, 15 Desember 2022 mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di MAKASSAR, Kamis 15 Desember 2022: Dua Lokasi untuk Perpanjangan SIM A dan C

Dikutip dari Korlantas Poldi, kalau layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya in hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sedangkan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Menyangkut biaya yang dikenakan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Semua Stasiun Kereta Api Bandung - Jakarta, Tanggal 15 Desember 2022

Ini syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. ***

Editor: Subair Pare

Tags

Terkini

Terpopuler