Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Jumat 16 Desember 2022: Empat Lokasi Terbuka untuk Pelayanan

16 Desember 2022, 08:13 WIB
Ilustrasi Mengemudi /JESHOOTS by PEXELS/

GOWAPOS - Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya yagn berlokasi di empat tempat.

Jaktim: Mall Grand Cakung

Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

Waktu pelayanan SIM Keliling pada hari ini Jumat, 16 Desember 2022 mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Baca Juga: 7 Kata-Kata Bijak Lucu Ala Cak Lontong, Komedi Tanpa Menyinggung Bikin Otak Mikir dan Tertawa

Dikutip dari Korlantas Polri kalau Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sedangkan yang masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Menyangkut biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di MAKASSAR, Jumat 16 Desember 2022: Bayar Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. ***

Editor: Subair Pare

Tags

Terkini

Terpopuler