Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Kamis 1 Desember 2022: Khusus Perpanjangan SIM A dan C

- 1 Desember 2022, 07:36 WIB
Ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling
Ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling /Korlantas Polri /

GOWAPOS - Bagi warga ibu kota Jakarta, yang ingin memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya bisa mengunjungi empat lokasi berikut ini:

Jaktim : Mall Grand Cakung

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan ini berlaku pada hari ini Kamis, 1 Desember 2022 mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Baca Juga: Sinopsis Film JUDWAA 2 di ANTV: Kisah Dua Kembar yang Terpisah dan Kembali Bersatu Berantas Penyelundup

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sedangkan yang sudah habis masa berlakunya diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Lalu untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi 

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Bagikan Amalan Mencegah Prasangka Buruk, Ini Penjelasannya

Perlu diingat bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat. ***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x