Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Rabu 21 Desember 2022: Empat Lokasi Berbeda Dibuka untuk Warga

- 21 Desember 2022, 08:22 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Alex Jumper on Unsplash/

Baca Juga: Wesley Fofana Kembali Cedera dalam Laga Uji Coba Tertutup Chelsea, Peluang Main di Liga Inggris Tertutup

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Semoga Bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x