Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Kamis 22 Desember 2022: Hanya Melayani Perpanjangan SIM A dan C

- 22 Desember 2022, 09:10 WIB
ilustrasi mengemudi
ilustrasi mengemudi /Tobi by Pexels/

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: Sinopsis BREAK KE BAAD di ANTV: Kisah Pertemanan Deepika Padukone-Imran Khan yang Berakhir di Pernikahan

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x