Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Jumat 23 Desember 2022: Empat Lokasi untuk Perpanjangan SIM

- 23 Desember 2022, 08:25 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Revac film's&photography by Pexels/

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di BANDUNG JAWA BARAT, Jumat 23 Desember 2022: Pastikan Datang Tepat Waktu

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x