Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Selasa 27 Desember 2022: Pastikan Datang Tepat Waktu di Lokasi

- 27 Desember 2022, 08:48 WIB
ilustrasi
ilustrasi / Igor Ovsyannykov from Pixabay /

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: Sinopsis Film BAGHBAN 27 Desember 2022:Kisah Amitabh Bachchan-Hema Malini Diterlantarkan Empat Putranya

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x