Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Jumat 30 Desember 2022: Pastikan Lokasi Tempat Tinggal Pelayanan SIM Sesuai

- 30 Desember 2022, 08:47 WIB
Ilustrasi arus kendaraan di kota Jakarta.
Ilustrasi arus kendaraan di kota Jakarta. /BLACKTATOR from Pexels/

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di BANDUNG JAWABARAT, Jumat 30 Desember 2022: Hanya Melayani Perpanjangan SIM A dan C

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x