Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Rabu 11 Januari 2023: Pastikan Datang Tepat Waktu di Lokasi

- 11 Januari 2023, 07:45 WIB
Ilustrasi suasana lalulintas
Ilustrasi suasana lalulintas / Hands off my tags! Michael Gaida from Pixabay /

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: Sinopsis SUAMI PENGGANTI 10 Januari 2022: Saka-Galvin Adu Mulut, Kiara Paksa Justin ke Aussie tapi Ditolak

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x