Gowapos.com — Pemerintah Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) juga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai Senin, 26 Juli 2021.
Tim Ahli Satuan Tugas Covid-19 Sulsel, Ridwan Amiruddin mengatakan, kebijakan itu berlaku di dua daerah tersebut karena sudah berstatus zona merah atau berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19.
"Makassar dan Toraja masuk, PPKM level empat akan diterapkan mulai 26 Juli sampai 8 Agustus," kata Ridwan saat dihubungi, Sabtu, 24 Juli 2021 malam.
Kebijakan itu diberlakukan setelah ada ketetapan dari Kementerian Dalam Negeri.
Tingginya penambahan kasus Covid-19 harian juga jadi pertimbangan diberlakukannya PPKM level 4 di Makassar dan Tana Toraja.
"Makassar kan sudah 500 kasusnya, yang dirawat lebih 30, yang meninggal diatas 5, itu memenuhi indikator PPKM level 4," sebut Ridwan.
Menurut Ridwan, aturan yang berlaku selama PPKM level 4 serupa dengan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Baca Juga: Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021
Hanya industri dianggap sektor kritikal yang boleh beroperasi penuh.