GowaPos.Com - Berdasarkan standar yang ditetapkan WHO, kota Makassar masuk dalam kategori Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Sebelumnya Kemendagri telah menetapkan Kabupaten/Kota di Indonesia yang masuk PPKM dalam level 3 dan 4 termasuk di luar Jawa dan Bali. Khusus di Sulsel, Makassar dan Toraja berada di level tertinggi tersebut.
Indikator sehingga Makassar dan Toraja masuk Level 4 karena kasus harian Covid-19 cukup tinggi, dan sudah mencapai 150 kasus, Sementara Makassar sudah mencapai 500 kasus.
Baca Juga: Penerapan PPKM Level IV, Plt Gubernur: Luar Jawa Bali Akan Diperpanjang ini Kesiapan Sulsel
Mengutip Tribunnews.Com, Tim Ahli Satgas Covid-19 Sulsel, Ridwan Amiruddin menjelaskan kalau warga Makassar siap-siap berada di rumah dalam jangka waktu yang lama.
PPKM level 4 ini akan dilaksanakan mulai Senin, 26 Juli sampai 8 Agustus 2021.
Beberapa kegiatan masyarakat akan dibatasi, yakni :
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
Baca Juga: Pemerintah Memperpanjang PPKM Darurat, ini Dua Aturan yang Dibuat
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WfH).