Besok! Makassar Jalankan PPKM Level 4, Pelajari Aturan dan Larangan untuk Warga

- 25 Juli 2021, 18:33 WIB
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto /tangkapan layar instagram pemkotmakasssar/

10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Catat, Wilayah Jawa-Bali yang Berstatus PPKM Level 3 dan 4, Tertuang dalam Inmendagri

11. Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Wilayah di Indonesia Status PPKM Level 3 dan 4, Daerah di Luar Jawa dan Bali

14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

15. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.

16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

Baca Juga: Terkati PPKM Darurat, Pemerintah Bakal Beri Kelonggaran Para Pedagang untuk Berjualan

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x