a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Lagi, Ini Kata Dr Tirta
17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
18. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Jadi selama PPKM level 4, pergerakan warga Makassar akan dibatasi sehingga kasus Covid-19 bisa ditekan sehingga kondisi kembali normal. ***