Dicopot dari Sekda Sulsel, Abdul Hayat Gani Ajukan Gugatan ke PTUN Makassar: Harus Jelas Perkaranya Apa?

- 15 Desember 2022, 08:41 WIB
Mantan Sekda Pemprov Sulsel, Abdu Hayat Gani yang dicopot melayangkan gugatan ke PTUN Makassar.
Mantan Sekda Pemprov Sulsel, Abdu Hayat Gani yang dicopot melayangkan gugatan ke PTUN Makassar. /sulselprov.go.id/

Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Semua Stasiun Kereta Api Bandung - Jakarta, Tanggal 15 Desember 2022

"Saya selaku kuasa hukum, Jumat, mengajukan gugatan ke PTUN berkaitan masalah ini. Sedangkan untuk tim lima yang menilai kinerja sekda itu nantinya berbentuk pidana. Kami menduga surat itu dibuat di luar pagar Pemprov Sulsel karena sebenarnya BKD tidak mengetahui sehingga tidak berkesesuaian," ungkapnya.

Diketahui Abdul Hayat Gani menerima surat pencopotan dirinya dari Gubernur Sudirman pada Rabu sore 13 Desember 2022.

Surat dari petikan keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 itu diterbitkan pada 30 November 2022 yang ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Negara Farid Utomo.

Baca Juga: Panda Nababan Khawatir Hubungan Koalisi Partai NasDem dan Jokowi Retak, Harap Ketidakcocokan Segera Ditangani

Selanjutnya Pemprov Sulsel menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Sulsel Imran Jausi, dalam keterangan yang diterima di Makassar, menjelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan sekda Sulsel telah ditunjuk Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh).

Diketahui Andi Aslam Patonangi adalah mantan Bupati Pinrang periode 2009-2019 sekaligus pamong senior, yang kini masih menjabat Asisten Pemerintahan Sulsel.

"Untuk mengisi kekosongan, sementara jabatan sekda Sulsel diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian," kata Jausi.

Baca Juga: Piala Dunia 2022: Prancis Pastikan Jadi Penantang Argentina Usai Taklukkan Maroko, Bounou Akhirnya Kebobolan

Pencopotann ini ditanggapi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Menurut Sudirman, pihaknya sudah mengumumkan Andi Aslam Patonangi sebagai Plh Sekda Provinsi Sulsel.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x