Dicopot dari Sekda Sulsel, Abdul Hayat Gani Ajukan Gugatan ke PTUN Makassar: Harus Jelas Perkaranya Apa?

- 15 Desember 2022, 08:41 WIB
Mantan Sekda Pemprov Sulsel, Abdu Hayat Gani yang dicopot melayangkan gugatan ke PTUN Makassar.
Mantan Sekda Pemprov Sulsel, Abdu Hayat Gani yang dicopot melayangkan gugatan ke PTUN Makassar. /sulselprov.go.id/

Selain itu, sudah ada pula SK dari Presiden Jokowi terkait pemberhentian Abdul Hayat Gani per tanggal 30 November 2022.

"Ini kan Plh dulu, kemudian Plh tahapannya itu tidak lama. Kan langsung akan ditunjuk dulu Pj. Kenapa? Karena pengisian definitif itu harus dilakukan seleksi terbuka, lelang jabatan. Biasanya lebih cepat lebih bagus. Kenapa? Karena jabatan sekda provinsi itu jabatan yang vital yah. Jadi harus ditetapkan yang definitif," kata Sudirman. ***

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x