Dicopot dari Sekda Sulsel, Abdul Hayat Gani Ajukan Gugatan ke PTUN Makassar: Harus Jelas Perkaranya Apa?

- 15 Desember 2022, 08:41 WIB
Mantan Sekda Pemprov Sulsel, Abdu Hayat Gani yang dicopot melayangkan gugatan ke PTUN Makassar.
Mantan Sekda Pemprov Sulsel, Abdu Hayat Gani yang dicopot melayangkan gugatan ke PTUN Makassar. /sulselprov.go.id/

GOWAPOS - Ternyata pencopotan mantan sekretaris daerah (Sekda) Sulawesi Selatan, Abduh Hayat Gani berbuntut hukum. Kini Kuasa Hukum, Abdul Hayat Gani sudah mengajukan gugutan di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Yusuf Gunco, yang bertindak selaku pengacara dalam konferensi pers di Makassar pada Rabu 14 Desember 2022 menguraikan alasan kliennya melakukan gugatan.

Disebutkan kalau gugatan terkait surat keputusan (SK) presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat sebagai sekda provinsi.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Kamis 14 Desember 2022: Empat Lokasi Disiapkan Polda Metro Jaya

"Kami melakukan upaya hukum yang dianggap perlu, sehubungan dengan SK Presiden 142/TPA/2022 tentang pemberhentian Abd Hayat selaku Sekda Provinsi Sulsel. SK ini ditetapkan di Jakarta pada 30 November 2022," kata Yusuf Gonco yang dikutip dari antaranews.com.

Mantan anggota DPRD Makassar ini, menilai terdapat kekeliruan dalam SK yang baru disampaikan setelah tanggal ditetapkan berlaku. Juga ada dugaan kekeliruan prosedur administrasi pemerintahan yang salah peruntukan.

Selain itu, Yusuf Gunco juga menemukan kesalahan surat penetapan SK tersebut berjalan sendiri. Menurutnya dalam surat itu dilengkapi dengan konsideran dasar surat ini keluar.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di MAKASSAR, Kamis 15 Desember 2022: Dua Lokasi untuk Perpanjangan SIM A dan C

Menurutnya seseorang yang dicopot dari jabatannya harus jelas perkaranya apa. Meskipun ada petikan, tapi jika tanpa konsideran pemberhentian, maka tentu akan menjadi pertanyaan dan diduga ada ketentuan administrasi yang dilanggar.

Masih menurut Yusuf Gunco, kalau ada dugaan resistensi atas surat Nomor 800/7910/BKD yang ditujukan ke Presiden RI Joko Widodo, cq Menteri Sekretaris Kabinet, di Jakarta pada 12 September 2022, perihal bersifat rahasia terkait permohonan pemberhentian Sekda Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani.

Sementara setelah diperiksa, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Semua Stasiun Kereta Api Bandung - Jakarta, Tanggal 15 Desember 2022

"Saya selaku kuasa hukum, Jumat, mengajukan gugatan ke PTUN berkaitan masalah ini. Sedangkan untuk tim lima yang menilai kinerja sekda itu nantinya berbentuk pidana. Kami menduga surat itu dibuat di luar pagar Pemprov Sulsel karena sebenarnya BKD tidak mengetahui sehingga tidak berkesesuaian," ungkapnya.

Diketahui Abdul Hayat Gani menerima surat pencopotan dirinya dari Gubernur Sudirman pada Rabu sore 13 Desember 2022.

Surat dari petikan keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 itu diterbitkan pada 30 November 2022 yang ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Negara Farid Utomo.

Baca Juga: Panda Nababan Khawatir Hubungan Koalisi Partai NasDem dan Jokowi Retak, Harap Ketidakcocokan Segera Ditangani

Selanjutnya Pemprov Sulsel menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Sulsel Imran Jausi, dalam keterangan yang diterima di Makassar, menjelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan sekda Sulsel telah ditunjuk Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh).

Diketahui Andi Aslam Patonangi adalah mantan Bupati Pinrang periode 2009-2019 sekaligus pamong senior, yang kini masih menjabat Asisten Pemerintahan Sulsel.

"Untuk mengisi kekosongan, sementara jabatan sekda Sulsel diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian," kata Jausi.

Baca Juga: Piala Dunia 2022: Prancis Pastikan Jadi Penantang Argentina Usai Taklukkan Maroko, Bounou Akhirnya Kebobolan

Pencopotann ini ditanggapi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Menurut Sudirman, pihaknya sudah mengumumkan Andi Aslam Patonangi sebagai Plh Sekda Provinsi Sulsel.

Selain itu, sudah ada pula SK dari Presiden Jokowi terkait pemberhentian Abdul Hayat Gani per tanggal 30 November 2022.

"Ini kan Plh dulu, kemudian Plh tahapannya itu tidak lama. Kan langsung akan ditunjuk dulu Pj. Kenapa? Karena pengisian definitif itu harus dilakukan seleksi terbuka, lelang jabatan. Biasanya lebih cepat lebih bagus. Kenapa? Karena jabatan sekda provinsi itu jabatan yang vital yah. Jadi harus ditetapkan yang definitif," kata Sudirman. ***

Editor: Subair Pare

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x