Anggap Diksi Koruptor tak Mempan, Forum Pimred PRMN Ganti dengan Maling, Rampok dan Garong Uang Rakyat

29 Agustus 2021, 19:59 WIB
Inilahbentuk perlawanan terhadap koruptor dengan menganti dengan diksi Maling, Rampok dan Garong Uang Rakyat. /dok PRMN/

GowaPos.Com - Munculnya wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti istilah koruptor dengan sebutan 'Penyintas Korupsi' di masa depan. Banyak menuai kritikan dari masyarakat.

Menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, istilah tersebut digunakan karena para koruptor yang sudah jalani masa hukuman dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.

Tidak sepakat dengan wacana tersebut, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap.
Buktnya mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi koruptor dengan semestinya ia disebut yakni Maling, Rampok atau Garong uang rakyat.

Baca Juga: Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Benahi Penyaluran Bansos dan Menjamin Kebutuhan Masyarakat Selama PPKM

Sikap ini didasari karena Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu.

Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi.

Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi.

Baca Juga: Emir Moeis Jabat BUMN Dianggap Eks Koruptor, MAKI Minta Erick Thohir Cari Pejabat Bersih!

“Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depan negara kita bersih dari para Garong Uang Rakyat,” sambung akun tersebut dalam postingan yang dilengkapi gambar tangan memegang jeruji besi.

“Bahkan sudah semestrinya, wajah para maling, Rampok dan Garong uang rakyat ini dibuatkan baliho mengelilingi Monas,''ungkap akun tersebut.

Menurut CEO PRMN, Agus Sulistiono, sikap ini didasari karena Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu.

Baca Juga: JPU KPK Baca Dakwaan 25 Lembar, Nurdin Abdullah Terancam 20 Tahun Penjara

“Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi,” katanya.

Seperti diketahui, kendati sudah banyak pejabat yang tersandung kasus korupsi, namun kasus maling uang rakyat tersebut tak menurun.

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) di tahun 2020, ada 1.298 terdakwa yang disidangkan terkait kasus maling uang rakyat.

Baca Juga: Uki Putra Nurdin Abdullah Akui Pembelian Jetski Seharga Rp797 Juta Atas Perintah Ayahnya

Analis ICW, Kurnia Ramadhana membeberkan, kerugian negara yang timbul dari kasus maling uang rakyat ini mencapai Rp56 triliun.

“Ironisnya, kerugian itu hanya diganti Rp19 triliun saja,” kata Kurnia.

Dikutip dari pikiran-rakyat.com, Kurnia Ramadhana pun merasa miris karena hukuman yang diberikan bagi para terdakwa maling uang rakyat tersebut rata-rata 3 tahun 1 bulan.

Baca Juga: Sidang Nurdin Abdullah Digelar di Makassar, Terdakwa Dihadirkan Secara Virtual

"Kami mengharapkan vonis berat kepada pelaku korupsi, (tapi) catatan ICW rata-ratanya hanya 3 tahun 1 bulan saja," kata Kurnia Ramadhana.

Selain itu, masalah denda pun turut disorot ICW. Pasalnya, denda maksimal Rp1 miliar yang harusnya diberikan kepada 1.298 terdakwa hanya 6 koruptor saja yang dijatuhi denda maksimal.

Kurnia Ramadhana pun dengan tegas mengatakan bahwa rakyat dipaksa untuk 'tidak waras' melihat hasil kerja penegak hukum.***

 

 

 

Editor: Subair Pare

Sumber: PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler