Gegara Diputuskan Cintanya, Pengusaha Konveksi Nekat Sewa Orang untuk Culik Mantannya

31 Agustus 2021, 19:16 WIB
Suasana jumpa pers yang digelar Polrestabes Makassar terkait penculikan dengan kekerasan. /antaranews.com/

GowaPos.Com - Terungkap motif NA, seorang pengusaha konveksi yang tinggal di Jakarta menyewa beberapa orang untuk menculik dan menyekap mantan kekasihnya berinisial AR.

Kini AR berprofesi sebagai sopir daring Maxim di kota Makassar. Saat lolos dari penculikan tersebut, AR melaporkan kejadian yang menimpanya pada Polrestabes Makassar.

Menerima laporan tesebut, Polrestabes Makassar bergerak cepat dan berhasil mengungkap sindikat penculikan tersebut.

Baca Juga: Terbongkar, Otak Penculikan Sopir Daring di Makassar, Sempat Dibuang di Gorontalo

Dimana satu persatu pelaku diamankan dan diintrogasi, sehingga akhirnya otak dari penculikan tersebut seorang wanita berinisial NA.

Kini polisi telah menetapkan tujuh tersangka diantaranya NA (wanita), MA, AD, MA, AZ, AB dan HR.

''NA adalah otak intelektual dalam kasus ini, karena merasa sakit hati karena hubungan asmaranya dengan korban putus,''ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman saat rilis kasus di Polrestabes Makassar pada Senin, 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Putra Ahok Dilaporkan ke Polisi Diduga Aniaya Selebgram

Mengutip antaranews.com, kalau barang bukti yang diamankan yakni dua ponsel, sebilah badik, kendaraan korban yang ditemukan di wilayah Jalan Metro Tanjung Bunga, kecamatan Tamalate dan keadaan rusak berat.

Para tersangka ini, ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Tiga orang di amankan di Kecamatan Tamalate masing-masing AB (41), HR (48), dan AZ (53) pada Sabtu malam, 28 Agustus 2021 lalu.

Ketiganya diketahui sebagai eksekutor pelaku pencurian dengan kekerasan disertai penculikan atas korban.

Baca Juga: Pembunuhan di Medan, Polisi Ringkus Pelaku dan Amankan Barang Bukti

Selanjutnya hasil pengembangan, kembali diringkus empat orang lagi yakni NA (31), MA (37), AD (40) dan MA (32). Dua pelaku ditemukan di Jakarta, satu di Bogor dan satunya lagi di daerah Bandung, Jawa Barat. Kini semuanya sudah ditahan di Polrestabes Makassar.

Di depan penyidik, NA mengaku telah membayar upah para eksekutor sebesar Rp40 juta, dan tiga lainnya di luar Sulsel juga sudah diberi Rp30 juta. Total uang yang digunakan dalam menjalankan aksinya sebesar Rp70 juta.

Baca Juga: Polisi Surati Oknum Anggota DPRD Pangkep, Warga Siap Robohkan Tembok

''Untuk keempat pelaku ini (eksekutor dan otak), kami terapkan pasal 365 pencurian dan kekerasan, serta pasal 331 KUHP terkait penculikan. Tiga pelaku lainnya, diterapkan pasal 55 dan 56 ikut serta daslam tindak pidana ini. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,''paparnya. ***

Editor: Subair Pare

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler