Penting Diketahui! 3 Cara Memeriksa Keaslian Buku Nikah, Salah Satunya Melalui Barcode

7 November 2021, 11:07 WIB
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib /Tangkap Layar/Kemenag.go.id/

GowaPos.Com – Maraknya kasus pencurian Buku Nikah yang diambil dari Kantor Urusan Agama (KUA), hal ini membuat Kementerian Agama harus mendata setiap nomor perforasi Buku Nikah, 7 November 2021.

Setidaknya dalam sebulan ada dua provinsi yang mengalami pencurian Buku Nikah, Ungkap Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib.

Yang Pertama, pencurian ratusan Buku Nikah pada sejumlah KUA di Yogyakarta. Kedua, pencurian ribuan Buku Nikah di Kemenag Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Menurut Adib, Pendataan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan Buku Nikah yang dicuri oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, karena salah satu motif utama pencurian Buku Nikah adalah untuk diperjualbelikan ke penyedia jasa kawin kontrak.

Baca Juga: Resep Tahu Telur Khas Jawa Timur, Nikmatnya Mampu Bayar Tuntas Rasa Rindu Kulineran

Muhammad Adib meminta KUA melaporkan jumlah dan nomor perforasi Buku Nikah yang dicuri kepada Kantor Kepolisian dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.

“Maka penting untuk melaporkan jumlah kehilangan dan nomor perforasi buku nikahnya ke Kementerian Agama. Langkah tersebut diambil sebagai upaya memproses buku nikah yang dicuri untuk kemudian dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku,” tutur Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag ini.

Ditambahkan pula, pemalsuan atau pencurian buku nikah selalu terjadi. Seperti halnya uang, serumit apa pun pengaman yang dibuat, modus pemalsuan selalu ada. Oleh sebab itu, yang tak kalah penting adalah mengetahui bagaimana cara cepat mendeteksi otentisitas dokumen tersebut.

Baca Juga: Media Sosial Humas Gowa Terbaik ke-3 se Indonesia dari Kemenkominfo RI

Untuk mengecek keaslian buku nikah dapat dilakukan beberapa hal berikut:

1. Melacaknya melalui barcode yang tertera di buku yang langsung terhubung ke database SIMKAH. Jika buku itu asli maka data itu memang benar-benar dikeluarkan oleh KUA, pasti datanya tersimpan dalam SIMKAH.

2. Selain kode dan nomor buku, pihak yg berkepentingan dapat melacak keaslian dokumen melalui nomor register. Jadi, kecocokan antara kode, perforasi, dan register merupakan kunci mengetahui keaslian dokumen nikah.

3. Masyarakat juga dapat mengetahui keaslian buku dengan mencocokkan kode dan nomor perforasi dengan instansi penerbitnya. Buku nikah menggunakan kode huruf dan nomor tertentu yang disesuaikan dengan wilayah masing-masing. Jika diketahui bahwa kode dan nomor itu tidak sesuai dengan instansi penerbitnya, hampir dipastikan bahwa buku itu palsu.***

Editor: Burhan SM

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler