Begini Aturan Baru SIM Pemilik Kendaraan 2023, SIM C Bakal Dibagi Tiga Golongan

12 Januari 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). //Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian Lubis/

GOWAPOS - Guna menertibkan penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada para pengguna kendaraan bermotor, akan diberlakukan aturan baru. Tapi aturan ini, hanya untuk SIM C.

Kalau sebelumnya hanya dikenal SIM C untuk sepeda motor, dalam tahun 2023 ini akan dibagi dalam tiga golongan yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

Persiapan untuk menerapkan aturan tersebut tengah dilakukan Korlantas Polri. Dimana 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500, yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.

Baca Juga: Sinopsis Film PLANE di BIOSKOP: Kisah Pesawat Mengangkut Narapidana dan Mendarat Darurat di Daerah Perang

“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,” kata Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau kebijakan penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Yusri menambahkan sesuai dengan peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi syarat memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan.

Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

Baca Juga: Sinopsis Film GOTTI di TRANSTV: Kisah Bos Kejahatan John Gotti dan Putranya yang Dibesarkan di Dunia Kriminal

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” tambahnya.

Hanya saja, kebijakan baru tersebut akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1. Selanjutnya para pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C2.

Karena itulah, 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik SIM C1 akan disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia.

Baca Juga: Sinopsis SUAMI PENGGANTI 11 Januari 2023: Sekretaris Ariana Berkhianat, Choky Mengaku Disuruh Dita Dion?

Diketahui Hunter Scramble SK500 merupakan sepeda motor dengan mesin empat tak paralel dua silinder atau berkapasitas 471 cc. Kalangan umum mengategorikan motor ini dalam kelompok motor gede atau moge.

Namun, Yusri enggan menggunakan penamaan moge, karena yang diatur dalam regulasi adalah ukuran cc (cubicle centimeter) atau volume ruang silinder pada mesin motor.

“Motor itu untuk apa, saya tidak mau dibilang moge. Tapi motor 250-500 cc. Jadi motor ini dipakai nanti pada saat anda mengambil ujian SIM C1 di Satpas mau ujian praktik, enggak bawa motor harus pakai motor itu (Hunter), kami siapkan untuk masyarakat pada saat ujian saja, bukan untuk dipakai jalan-jalan. Untuk ujian praktik,” jelasnya.

Baca Juga: Sinopsis DARNA 11 Januari 2023: Penjahat Extras Teror Kota Nueva Esperanza, Narda Kesulitan Dapat Pekerjaan?

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebut, ditargetkan ada 1.000 unit motor untuk 468 Satpas SIM yang ada di seluruh Indonesia, minimal setiap Satpas memiliki dua unit.

Namun, pengadaan ini disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki negara. Karena baru ada 32 unit, lanjutnya, maka kendaraan uji SIM C1 itu diprioritaskan di satpas-satpas kota besar.

Seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatera, dan ibu kota provinsi lainnya. Ini disesuaikan dengan data jumlah kendaraan 250-500 cc yang ada di setiap wilayah.

“Ada 32 unit yang kami sebar ke Satpas Polri. Kami prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 satpas nanti. Minimal satu satpas dua unit, berarti 1.000 unit yang harus kami siapkan. Tapi kan kami prioritaskan dulu yang memang banyak motor-motor yang 250 sampai 500 cc,” ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis ANUPAMAA 11 Januari 2023:  Kavya Minta Vanraj Jujur pada Orangtuanya untuk Segera Singkirkan Anupamaa

Pengadaan 32 unit Hunter Scramble SK500 dilakukan Polri pada September 2022, anggaran bersumber dari APBN 2022. Tahun depan rencananya akan ditambah jumlahnya disesuaikan dengan anggaran yang ada.

Penggolongan SIM C telah diwacanakan sejak Perpol 5 Tahun 2021 disahkan Februari 2021. Tujuan pengelompokan SIM C untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor. ***

 

Editor: Subair Pare

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler