Fadli Zon: Terdapat Tata Kelola Serius Perlu Audit Khusus BPKH dan Dana Haji, Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji

28 Januari 2023, 10:57 WIB
Anggota DPR RI, Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon /Instagram/@fadlizon/

Anggota DPR RI, Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon turut angkat bicara terkait persoalan kenaikan biaya haji 2023 yang telah diusulkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Fadli Zon pun menganggap usulan Kemenag RI terkait biaya haji 2023, itu tidak wajar dan perlu untuk di tolak karena telah menyalahi prinsip tata kelola penyelenggaraan haji sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang.

Sekaligus kata Fadli Zon, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Kemenag RI itu juga harus diaudit terlebih dahulu, sebelum menentukan besaran biaya haji untuk 2023.

Baca Juga: Fadli Zon Soroti Kenaikan Harga BBM dan Listrik Menggunakan Chord Lagu Naik-Naik Ke Puncak Gunung

"Usulan Kemenag RI untuk menaikkan porsi pembiayaan yang ditanggung jamaah haji dalam besaran lebih dari 73 persen dibandingkan biaya tahun lalu, sangatlah tak bijaksana dan menyalahi prinsip tata kelola penyelenggaraan haji sebagaimana yang diamanatkan undang-undang," kata Fadli Zon melalui cuitan akun Twitter resminya @fadlizon, Jumat 27 Januari 2023.

Fadli Zon melanjutkan, sebagai catatan, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi diusulkan Kemenag naik menjadi Rp98,89 juta per jemaah atau naik Rp514,88 ribu jika dibandingkan BPIH tahun lalu.

"Dari besaran BPIH tersebut, biaya yang harus ditanggung jamaah mencapai 70%, atau Rp69,19 juta per orang. Sementara, sisanya (30%), atau Rp29,7 juta, dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji. Besaran kenaikan ini sangat tidak wajar," ujar Fadli Zon.

Baca Juga: Tanggapi Posisi Ketua MK Setelah Keluar Putusan Judicial Review UU MK, Fadli Zon: Seharusnya Ketua MK Anwar Us

"Sebab, tahun lalu saja, biaya yang harus ditanggung jamaah haji hanya sebesar Rp39,8 juta per orang. Sehingga, jika tahun ini jamaah haji kita dipaksa untuk membayar Rp69,19 juta, kenaikannya lebih dari 73 persen," imbuhnya.

Fadli Zon menyerukan agar menolak usulan biaya ibadah haji 2023 tersebut lantaran, Fadli Zon secara umum memiliki catatan tersendiri yang terdiri atas empat poin mengapa usulan tersebut perlu ditolak.

"Secara umum, dalam catatan saya, ada beberapa alasan kenapa usulan itu sangat tidak wajar dan perlu ditolak," ucap Fadli Zon.

Baca Juga: Fadli Zon Kutuk Restoran yang Sediakan Masakan Padang Gunakan Daging Babi: Jelas Lukai Orang Minang

Pertama, merujuk kepada UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jelas disebutkan bahwa urusan haji ini bukan hanya semata-mata soal ekonomi.

Namun  juga menyangkut hak warga negara dalam beribadah, di mana negara seharusnya hadir memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik.

"Mengubah komposisi biaya yang harus ditanggung jamaah dalam porsi yang drastis sangatlah tak bisa dibenarkan," kata Fadli Zon.

Baca Juga: Ustad Hilmi Firdaus Unggah Cuitan Berupa Foto-foto Tabligh Akbar UAS, Fadli Zon: Masyarakat Madura Luar Biasa

Kedua, asumsi-asumsi yang mendasari kenaikan tersebut juga tidak riil. Angka inflasi global sepanjang tahun lalu diperkirakan hanya 8,8 persen. Di daiam negeri, angka inflasi Indonesia juga hanya 5,5 persen.

Begitupun, Harga minyak dunia dan avtur juga cenderung turun dan stabil. Penurunan tersebut Jelas bisa mengurangi komponen biaya penerbangan. 

"Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga telah menyampaikan bahwa secara umum harga akomodasi haji tahun ini akan 30 persen lebih murah dibanding tahun lalu, saat masih berada di tengah pandemi," terang Fadli Zon.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Perlakuan Imigrasi Singapura Kepada UAS Suatu Penghinaan: Desak Dubes RI tak Lepas Tangan

"Sehingga, di tengah semua penurunan tersebut, jelas ada masalah tata kelola yang serius. Jika pemerintah justru menaikkan porsi biaya yang harus dibayarkan oleh Jamaah haji Indonesia. Bahkan jika besaran kenaikannya lebih dari 73 persen," paparnya.

Ketiga, pada awal Januari 2023, KPK sudah mengingatkan pemerintah bahwa ada persoalan serius dalam hal tata kelola penyelenggaraan ibadah haji kita.

Menurut hasil kajian Direktorat Monitoring KPK, ada tiga titik rawan korupsi dana penyelenggaraan haji, yaitu biaya akomodasi, biaya konsumsi, dan juga biaya pengawasan. Menurut temuan KPK, kerugian negara yang timbul dari tiga celah tadi cukup besar, mencapai Rp160 miliar.

Baca Juga: Fadli Zon Menilai Kebijakan Larangan Eskpor CPO & Minyak Goreng, Merugikan Negara Pengusaha dan Petani

Selain itu, ini yang paling serius, KPK RI juga menengarai penempatan dan investasi dana haji Indonesia tidak optimal, sehingga perolehan nilai manfaat dana haji Indonesia jauh lebih kecil daripada yg seharusnya bisa didapat.

"Menurut saya ini adalah temuan serius yg harus ditindaklanjuti oleh pemerintah. Jangan sampai masalah dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji kemudian dialihkan tanggungannya kepada para jamaah," terang Fadli Zon.

Terlebih sebut Fadli Zon, pemerintah juga tidak bisa menutup mata dengan jamaah haji yang sudah menyetorkan uang ke bank selama belasan, bahkan hingga lebih dari dua puluh tahun untuk berangkat haji.

Baca Juga: Nama Soeharto Lenyap dari Keppres Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Fadli Zon: Perlu Direvisi

"Namun ketika giliran mereka berangkat, mereka membayar biaya sangat mahal hanya karena pemerintah tak becus mengelola uang umat. Ini dzalim namanya," ungkap Fadli Zon.

"Seluruh jalur investasi dan penempatan dana haji ini mestinya diaudit khusus terlebih dahulu, termasuk audit khusus kepada BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), untuk mengetahui posisi sustainabilitas pengelolaan dana haji kita ke depannya," sebut Fadli Zon.

"Jangan sampai para jamaah kita, yang sebagian besar hanya petani dan orang-orang kecil, dengan dalih prinsip istitha’ah (kemampuan) berhaji, harus menanggung kesalahan tata kelola keuangan haji ini," tambahnya.

Baca Juga: Abdul Wachid Minta Presiden Jokowi Turun Tangan Perintahkan Aparatnya Untuk Tekan Biaya Ibadah Haji 2023

Keempat, biaya yang harus dibayar oleh jamaah haji Indonesia jauh lebih mahal dibandingkan jamaah haji negeri jiran Malaysia.

Padahal, jumlah jamaah Indonesia terbesar di dunia dengan jamaah reguler saja mencapal 203.320 orang.

Dengan  jumlah jamaah haji yang besar tersebut lanjut Fadli Zon, jika dikelola dengan benar, mestinya akumulasi dana haji yang terkumpul bisa mendatangkan nilai manfaat yang besar untuk jamaah haji Indonesia, bukan mendatangkan nilai manfaat untuk pihak lain sebagaimana ditengarai KPK.

Baca Juga: Banyak Kalangan Belum Terima Usulan Kenaikan Biaya Haji, Presiden RI: Itu Belum Final

"Dengan empat catatan tadi, sekali lagi, tidak sepantasnya beban pembiayaan haji ditanggungkan sebesar-besarnya kepada calon jamaah haji yang sudah menyetorkan uang dan mengendapkan saldonya di bank," tutur Fadli Zon.

"Tidak bisa BPKH dan Kemenag Kemenag RI mengajukan dalih keberlangsungan penyelenggaraan haji secara sepihak, tanpa ada audit investigasi yang menyeluruh ternadap pengelolaan dana haji selama ini. Kenaikan biaya haji adalah hal yang niscaya. Namun besarannya pastilah tidak setinggi sebagaimana yang telah diusulkan oleh Kemenag dan BPKH," tegas Fadli Zon.***

Editor: Nurjannah Usman

Sumber: Twitter @fadlizon

Tags

Terkini

Terpopuler