GowaPos.Com - Pergantian istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Mikro menjadi PPKM level 1-4 menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Meskipun sejumlah Kabupaten/Kota di Indonesia, telah ditetapkan levelnya namun masih banyak yang belum tahu indikator masing-masing level tersebut.
Terus, apa indikator yang digunakan pemerintah untuk menentukan level PPKM pada sebuah wilayah.
Baca Juga: Berstatus Zona Merah Covid-19, Makassar dan Tana Toraja Terapkan PPKM Level 4 Mulai 26 Juli
Mengutip dari Pikiran Rakyat.Com dijelaskan kalau PPKM Level 1 atau Insiden Rendah bila jumlah kasus Covid-19 di daerah tersebut lebih kecil dari 20 kasus konfirmasi, 5 rawat inap dan satu meninggal dunia.
Sedang level selanjutnya yakni PPKM 2 tergolong insiden sedang, dimana sudah terjadi kasus konfirmasi dibawa 50, rawat inap 10 pasien dan dua orang meninggal dunia.
Lalu PPKM Level 4 atau yang tertinggi, biasa juga disebut zona merah, bilamana pasien yang terpapar sudah lebih besar dari 150 orang, Lebih dari 30 yang dirawat dan lebih dari 5 orang yang meninggal dari Covid-19.
Semoga dengan penjelasan tersebut, bisa dimengerti indikator sehingga sebuah daerah masuk dalam setiap jenjang level tersebut. ***