Catat! Penentuan Level PPKM Setiap Daerah, Begini Penjelasannya

- 26 Juli 2021, 20:11 WIB
ilustrasi
ilustrasi /Pete Linforth dari Pixabay /

GowaPos.Com - Pergantian istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Mikro menjadi PPKM level 1-4 menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Meskipun sejumlah Kabupaten/Kota di Indonesia, telah ditetapkan levelnya namun masih banyak yang belum tahu indikator masing-masing level tersebut.

Terus, apa indikator yang digunakan pemerintah untuk menentukan level PPKM pada sebuah wilayah.

Baca Juga: Berstatus Zona Merah Covid-19, Makassar dan Tana Toraja Terapkan PPKM Level 4 Mulai 26 Juli

Mengutip dari Pikiran Rakyat.Com dijelaskan kalau PPKM Level 1 atau Insiden Rendah bila jumlah kasus Covid-19 di daerah tersebut lebih kecil dari 20 kasus konfirmasi, 5 rawat inap dan satu meninggal dunia.

Sedang level selanjutnya yakni PPKM 2 tergolong insiden sedang, dimana sudah terjadi kasus konfirmasi dibawa 50, rawat inap 10 pasien dan dua orang meninggal dunia.

Grafis penentuan level PPKM setiap daerah di Indonesia.
Grafis penentuan level PPKM setiap daerah di Indonesia.
Sementara yang banyak daerah masuk PPKM level 3 bila sudah terjadi 150 kasus kasus konfirmasi, kuranga dari 30 yang dirawat inap dan sudah ada lima orang yang meninggal dunia.

Baca Juga: (Breaking News) Presiden Putuskan Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus, Beri Kelonggaran Usaha Kecil

Lalu PPKM Level 4 atau yang tertinggi, biasa juga disebut zona merah, bilamana pasien yang terpapar sudah lebih besar dari 150 orang, Lebih dari 30 yang dirawat dan lebih dari 5 orang yang meninggal dari Covid-19.

Semoga dengan penjelasan tersebut, bisa dimengerti indikator sehingga sebuah daerah masuk dalam setiap jenjang level tersebut. ***

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah