GowaPos.Com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 akan berakhir di Oktober ini, buat yang belum mengurus agar kiranya menyegerakan segala persyaratan yang terkait dalam pencairan BSU
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1.000.000.
Baca Juga: Kabar Baik! Bantuan sampai Rp50 Juta untuk UMKM, Berikut Link Daftar dan Persyaratannya
Berikut syarat untuk mendapatkan BSU:
-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
-Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
-Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000.
-Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah