Bantuan Subsidi Upah 2021 Segera Berakhir, Begini Cara Cek dan Daftar Penerima BSU

- 25 Oktober 2021, 16:44 WIB
Bagi yang belum mendapatkan BSU segera daftar dan cara mengecek penerimanya.
Bagi yang belum mendapatkan BSU segera daftar dan cara mengecek penerimanya. /website bsu.kemnaker.go.id /

GowaPos.Com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 akan berakhir di Oktober ini, buat yang belum mengurus agar kiranya menyegerakan segala persyaratan yang terkait dalam pencairan BSU

Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1.000.000.

Baca Juga: Kabar Baik! Bantuan sampai Rp50 Juta untuk UMKM, Berikut Link Daftar dan Persyaratannya

Berikut syarat untuk mendapatkan BSU:

-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

-Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

-Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000.

Baca Juga: Menerima Pinjaman dari Bank Tak Bisa Terima BLT UMKM 1,2 Juta? Berikut Orang yang Tak Bisa Dapat Bantuan

-Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x