Pemerintah Resmi Menghapus Cuti Bersama 24 Desember 2021, Menhub Minta Kekompakan Semua Pihak

- 27 Oktober 2021, 10:21 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi /Instagram/@budikaryas/

GowaPos.com - Pemerintah resmi menghapus jadwal cuti bersama pada 24 Desember 2021. Angka kasus positif Covid-19 di Indonesia mulai menunjukkan penurunan dari hari ke hari.

Hal itu didukung dengan pelaksanaan aturan prokes yang dijalankan setiap daerah serta program vaksinasi yang terus berlanjut.

Kerjasama pemerintah dan masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 terus ditingkatkan.

Ditambah lagi dengan kebijakan pemerintah beberapa waktu lalu yang memperketat aktivitas masyarakat saat menyambut hari libur nasional, agar tidak terjadi lonjakan kasus baru.

Baca Juga: Ingin Hajat Cepat Dikabulkan, Buya Yahya Ungkap Harus Sedekah kepada Orang ini

Upaya pencegahan itu masih terus berlanjut seiring dengan masih adanya virus Corona yang bertebaran di wilayah Indonesia.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah disampaikan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru, yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2021.

Dilansir GowaPos.com di situs resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Rapat itu menghasilkan kebijakan untuk menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Republik Indonesia, Muhadjir Effendy yang memimpin Rakor tersebut mengatakan keputusan tersebut sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Ketahui Penyebab Rasa Lelah Berlebih Setelah Minum Kopi, Simak Penjelasan dan Cara Mengatasinya

Kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang biasanya terjadi pada hari libur nasional atau hari-hari besar lainnya.

“Kegiatan berskala besar seperti libur nasional dan libur kegiatan keagamaan biasanya menyebabkan kerumunan massa dan seringkali terjadi lonjakan kasus Covid-19,” kata Muhadjir Effendy.

Dalam surat keputusan yang ia keluarkan bersama tiga menteri lainnya, telah menghapus cuti bersama 24 Desember 2021.

Hari libur hanya berlaku pada hari sabtu dan minggu, karena 25 Desember dan 1 Januari jatuh pada hari sabtu.

Baca Juga: Peramal Prediksi Masa Depan Para Member BTS, Ada yang Akan Sukses dan Terkena Skandal. Berikut Penjelasannya

Selain itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi hal itu harus dilaksanakan untuk mengendalikan kasus Covid-19 di masa-masa akhir tahun.

Karena biasanya pada hari libur nasional atau menjelang tahun baru, menimbulkan banyak kerumunan masyarakat yang pergi berlibur ke luar kota atau ke luar negeri.

Sehingga Menhub Budi Karya Sumadi, meminta kerjasama seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga kondisi Indonesia yang sudah mulai membaik saat ini.

“Saya harap seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama kompak menjaga kondisi yang sudah mulai membaik ini,” ucap Budi Karya Sumadi.

Ia juga meminta adanya upaya pengetatan prokes dan pengendalian mobilitas pada operator transportasi yang bertugas.

Termasuk meminta mereka mempersiapkan sarana transportasi massal terkait aspek keselamatan, kelayakan, kondisi kesehatan para pekerja transportasi dan aspek lainnya yang tidak kalah penting.***

Editor: Burhan SM

Sumber: Kemenhub RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah