Menko Polhukam tak Setuju MUI Dibubarkan, Mahfud MD : Jangan Buat Provokasi

- 20 November 2021, 20:35 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD /Instagram/@mohmahfudmd/


GowaPos.Com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga turut berkomentar terkait penangkapan tiga terduga teroris.

Hal ini sebagai buntut ditangkapnya tiga orang terduga teroris yang ditangkap oleh Densus 88, yang melibatkan oknum pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Mahmud MD mengajak masyarakat untuk tidak berpikir membubarkan MUI, pasca adanya penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI.

Baca Juga: Pernikahan Online Sah Bila Penuhi Syarat, Dibahas dalam Ijtima Ulama MUI

"Mari jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan," kata Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Sabtu, 20 November 2021.

Bahkan kata Mahfud MD, posisi MUI kuat sehingga tidak bisa sembarang untuk dibubarkan.

Menurut Mahfud MD, kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh, karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan per undang-undangan.

Baca Juga: Pinjaman Online Jadi Perhatian MUI, Begini Ketentuan Hukum dan Ijtima Ulama

"Seperti di dalam UU No. 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c). Jg di Psl 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 ttg Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tidak bisa sembarang dibubarkan," terang Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud MD memperingatkan agar tidak menyebarkan provokasi dengan pernyataan pemerintah melalui Densus 88 menyerang MUI.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Twitter/@mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x