Habib Bahar Bebas Mulai Hari Ini, Setelah Menjalani Masa Pidana

- 21 November 2021, 13:19 WIB
Habib Bahar bin Smith saat menjalani sidang perkara penganiayaan. Walau kini sedang diperjara, Bahar Smith kembali kena kasus penganiayaan: Bahar Smith, tersangka kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online menolak untuk diperiksa pada Senin 23 November 2020.
Habib Bahar bin Smith saat menjalani sidang perkara penganiayaan. Walau kini sedang diperjara, Bahar Smith kembali kena kasus penganiayaan: Bahar Smith, tersangka kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online menolak untuk diperiksa pada Senin 23 November 2020. /ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa

GowaPos.com - Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith, resmi bebas hari ini Ahad 21 November 2021. Setelah selesai menjalani masa pidana.

Hal tersebut, diungkapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto.

"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," ungkap Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang diterima di Jakarta, Minggu 21 November 2021, dikutip di antaranews.com.

Baca Juga: Perseteruan Hak Asuh Gala Sky, Warisan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Milik Anaknya

Lebih lanjut, terkait dengan pembebasan Habib Bahar, Mujiarto sapaan akrabnya menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat, yakni Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur guna memberikan pendampingan.

"Kami pastikan pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," ucap Mujiarto.

Diketahui, Habib Bahar mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan.

Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga: Rapper Amerika Megan Gagal Berkolaborasi Dengan K-Pop BTS! Fans ARMY dan Megan Ramai Berikan Doa

Halaman:

Editor: Burhan SM

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x