GowaPos.com - Lagi naiknya tren kredit di masa pandemi membuat masyarakat banyak yang melalukan kredit online (pinjol).
Namun dibalik trendnya kredit online ada resiko kasus kredit online ilegal (pinjol) yang beredar di masyarakat.
Dan ini membuat pemerintah harus serius dalam menyikapi kasus kredit online (pinjol) yang dilakukan secara ilegal ini.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia memberikan solusi dan dasar hukum bahwa tidak perlu berhutang ke pinjol ilegal.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Berpisah Itu Mudah' oleh Rizky Febian dan Mikha Tambayong
Berikut untuk dasar hukum POV Perdata dan POV Pidana menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Data POV :
1. Bahwa tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan pasal 13 KUP (Kitab Undang-Undang Perdata)
2. Status ilegal pinjol dari OJK yang memuat semua perjanjian hutang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak SAH di mata hukum.