Kemenkominfo : Pinjol Ilegal Nggak Wajib Untuk dilunasi, Berikut Landasan Hukum dan Solusinya

- 28 November 2021, 12:56 WIB
Ilustrasi pencurian data oleh Pinjol
Ilustrasi pencurian data oleh Pinjol /Pixabay/Ceruleanson/

 

GowaPos.com - Lagi naiknya tren kredit di masa pandemi membuat masyarakat banyak yang melalukan kredit online (pinjol).

Namun dibalik trendnya kredit online ada resiko kasus kredit online ilegal (pinjol) yang beredar di masyarakat.

Dan ini membuat pemerintah harus serius dalam menyikapi kasus kredit online (pinjol) yang dilakukan secara ilegal ini.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia memberikan solusi dan dasar hukum bahwa tidak perlu berhutang ke pinjol ilegal.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Berpisah Itu Mudah' oleh Rizky Febian dan Mikha Tambayong

Berikut untuk dasar hukum POV Perdata dan POV Pidana menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Data POV : 

1. Bahwa tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan pasal 13 KUP (Kitab Undang-Undang Perdata)

2. Status ilegal pinjol dari OJK yang memuat semua perjanjian hutang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak SAH di mata hukum.

Baca Juga: Seri A Italia : Tampil di Kandang Venezia, Inter Milan Terlihat Sangat Perkasa

POV Pidana :

1. Telah melakukan pemerasan di pasal 368 KUHP.

2. Telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan dengan pasal 335.

3. Telah melanggar UU ITE dan perlundungan konsumen.

Demikian dasar hukum dimana pinjol ilegal tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak SAH menurut hukum jika dikasuskan. Just yang menjadi korban kredit online bisa dilaporkannya :

Untuk solusinya adalah sebagai berikut.

1. Cek legalitas pinjol di bit.ly/daftarfintechlendingOJK .

2. Hanya gunakan pinjol yang resmi dan terdaftar di link tersebut.

3. acara aktivitas pinjol ilegal ke pihak yang berwewenang.***

Editor: Burhan SM

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah