12 Santriwati di Bandung Korban Pemerkosaan Guru Pesantren tengah Melahirkan, Pelaku Dijatuhi 15 Tahun Penjara

- 9 Desember 2021, 16:21 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.Anggota DPRD Jabar Kecam Aksi Bejat Oknum Guru yang Memperkosa 12 Santriwati di Kota Bandung.
Ilustrasi pemerkosaan.Anggota DPRD Jabar Kecam Aksi Bejat Oknum Guru yang Memperkosa 12 Santriwati di Kota Bandung. /Pixabay/ninocare

GowaPos.com -- Diketahui sekira 12 santriwati yang menjadi korban kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan HW, salah satu tenaga pengajar di pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat.

Para santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual rata-rata berusia 13-16 tahun, bahkan beberapa di antaranya melahirkan bayi. Bahkan, salah satu korban telah melahirkan dua anak.

Kasus ini pertama kali dilaporkan kepada kepolisian bulan Mei, namun baru diketahui publik ketika sidang ketujuh dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 7 Desember 2021.

Pelaku melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Link Live Streaming Piala AFF 2020 Indonesia vs Kamboja: Preview dan Prediksi Line-Up

Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko mengatakan anak yang hamil tersebut saat ini sudah melahirkan.

Saat sidang saksi digelar kemarin, posisi anak korban yang hamil sudah melahirkan.

“Yang hamil sudah melahirkan semua,” tutur dia.

“Bahkan salah seorang korban telah dua kali melahirkan akibat perbuatan terdakwa,” kata dia menambahkan.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x