12 Santriwati di Bandung Korban Pemerkosaan Guru Pesantren tengah Melahirkan, Pelaku Dijatuhi 15 Tahun Penjara

- 9 Desember 2021, 16:21 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.Anggota DPRD Jabar Kecam Aksi Bejat Oknum Guru yang Memperkosa 12 Santriwati di Kota Bandung.
Ilustrasi pemerkosaan.Anggota DPRD Jabar Kecam Aksi Bejat Oknum Guru yang Memperkosa 12 Santriwati di Kota Bandung. /Pixabay/ninocare

“Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak,” ujar Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar.

Baca Juga: Tampang Pelaku Pemerkosa Santriwati Beredar di WhatsApp, Terdakwa Kini Mendekam di Rutan Bandung

Livia mengungkapkan, dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik korban juga diambil pelaku. Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas.

“Serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru,” katanya.***

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x