Penceramah Yahya Waloni Bebas, Sempat Mendekam 5 Bulan di Penjara

- 1 Februari 2022, 16:02 WIB
Yahya Waloni bebas dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 31 Januari 2022.
Yahya Waloni bebas dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 31 Januari 2022. /PMJ News/Dok Net/

GOWAPOS - Seteleh menjalani hukuman selama lima bulan, akhirnya Yahya Waloni dibebaskan dari rumah tanahan (Rutan) Bareskrim Polri.

Diketahui Yahya Waloni merupakan terpidana kasus penistaan agama, dan diputuskn bersalah setelah melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Informasi dari penyidik menyatakan yang bersangkutan selesai menjalani masa hukuman pada 31 Januari 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Selasa, 1 Februari 2022.

Baca Juga: Hari Imlek 2573, SEVENTEEN Berikan Harapan dan Rekomendasikan 'Tiger Power'

Diketahui dalam persidangan, Yahya Waloni terbukti memberikan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Dimana konten ceramahnya menyatakan kitab Injil fiktif dan palsu melalui akun YouTube Tri Datu.

Atas konten tersebut, pria kelahiran Manado itu dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri pada 27 April 2021.

Baca Juga: Gelandang Arsenal Aaron Ramsey Gabung Rangers, Sempat Tolak Empat Klub Liga Premier

Selanjutnya, pihak penyidik melakukan penyelidikan dan menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka pada Mei 2021.

Dikutip dari PMJ News kalau Yahya Walino akhirnya ditangkap pada Kamis 26 Agustus 2021 di kediamannya perumahan Permata, claster Dragon, Cileungsi, kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Everton Raih Transfer Gratis Dele Alli, Akhiri Mimpi Buruk Bersama Tottenham

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x