GOWAPOS – Pemerintah mengimbau agar para penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC sebelum berangkat mulai tanggal 3 Maret 2022.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengimbau kepada para pelaku perjalan domestik melalui udara, untuk wajib mengisi e-HAC sebelum berangkat.
Peraturan tersebut bertujuan untuk menghindari antrean panjang di Bandara saat kedatangan.
Baca Juga: Terungkap, Nomor Punggung Pratama Arhan di Tokyo Verdy, Terbang ke Jepang Pada Akhir Maret
Sebelumnya, e-HAC baru bisa diisi ketika para pelaku perjalanan domestik dan internasional tiba di tempat tujuan.
Akan tetapi semakin hari penumpang trasportasi udara kian meningkat, sehingga membuat antrean panjang di Bandara.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji berharap para calon penumpang segera memperbarui aplikasi PeduliLindungi.
Agar fitur terbaru e-HAC sesuai kebijakan yang baru itu bisa dijangkau dengan mudah oleh para pengguna.
“Untuk aturan penerbangan domestik sekarang, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum check in keberangkatan. Atau setidaknya sehari sebelum jadwal penerbangan,” kata Setiaji, dikutip di laman Sekretariat Kabinet RI.