e-HAC atau electronic-Health Alert Card adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang wajib dimiliki oleh para pelaku perjalanan udara, baik domestik maupun internasional selama pandemi Covid-19.
e-HAC pada versi terbaru aplikasi PeduliLindungi mempunyai fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna dengan tampilan lebih yang ramah.
Pembaruan fitur tersebut juga akan berdampak terhadap perubahan proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas.
Yakni dialihkannya proses pemeriksaan pada saat check in keberangkatan di bandara.
Baca Juga: Mau Nonton Gratis MotoGP? Ikuti Program Telkomsel Poin Goes to Mandalika, Begini Caranya
Menurut Setiaji, peraturan itu sudah akan berlaku pada tanggal 3 Maret 2022 di semua bandara Indonesia.
“Aturan ini baru akan berjalan efektif per tanggal 3 Maret 2022,” ujar Setiaji.
e-HAC yang berlaku pada pelaku perjalanan udara, diharapkan pula oleh Setiaji juga bisa diberlakukan untuk perjalanan trasportasi darat dan laut.