Mulai 3 Maret Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan Penerbangan, Berikut Cara Pengisiannya

- 2 Maret 2022, 16:12 WIB
Ilustrasi suasana di bandara
Ilustrasi suasana di bandara /Pixabay.com/PhotoMIX-Company/

e-HAC atau electronic-Health Alert Card adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang wajib dimiliki oleh para pelaku perjalanan udara, baik domestik maupun internasional selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis BALIKA VADHU 318 Tayang 3 Maret 2022: Anandi Bantu Suhasani, Saanchi Undang Ortu Vivet dan Terkejut

e-HAC pada versi terbaru aplikasi PeduliLindungi mempunyai fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna dengan tampilan lebih yang ramah.

Pembaruan fitur tersebut juga akan berdampak terhadap perubahan proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas.

Yakni dialihkannya proses pemeriksaan pada saat check in keberangkatan di bandara.

Baca Juga: Mau Nonton Gratis MotoGP? Ikuti Program Telkomsel Poin Goes to Mandalika, Begini Caranya

Menurut Setiaji, peraturan itu sudah akan berlaku pada tanggal 3 Maret 2022 di semua bandara Indonesia.

“Aturan ini baru akan berjalan efektif per tanggal 3 Maret 2022,” ujar Setiaji.

e-HAC yang berlaku pada pelaku perjalanan udara, diharapkan pula oleh Setiaji juga bisa diberlakukan untuk perjalanan trasportasi darat dan laut.

Baca Juga: Perihal Larang Paman Jenguk Baby Ameena, Atta Halilintar Buka Suara: Yang Terlihat Tidak Seperti yang Dilihat

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah