Terungkap Indra Kenz Sembunyikan Aset dari Penipuan di Crypto, Whisnu: Total Harta yang Disita Rp55 Miliar

- 25 Maret 2022, 20:32 WIB
Inilah tersangka Indra Kenz yang berbaju tahanan saat berada di Bareskrim Polri.
Inilah tersangka Indra Kenz yang berbaju tahanan saat berada di Bareskrim Polri. /Yeni/PMJ News/

GOWAPOS - Bareskrim Polri mengungkap fakta baru
kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Dimana tersangka Indra Kenz ternyata turut memiliki aset yang disimpan di Crypto.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz turut memiliki aset yang disimpan melalui Crypto.

Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Investasi Bodong EA Copet, Penyidik Bareskrim Polri Mulai Periksa Pelapor dan Korban

"Di crypto kita sudah berkoordinasi dengan market place indodux, ditemukan dana disana 200 juta sekian," kata Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Jumat, 25 Maret 2022 yang dikutip dari PMJ News.

Ditambahkan Whisnu, kalau Indra Kenz memanfaatkan crypto untuk menyembunyikan aset atau harta yang didapatkan dari tindak pidana penipuan.

"Iya itu salah satu upayanya, semua terdata. Transfer uang kan semua ada riwayatnya, kita dibantu dalam hal ini oleh teman-teman OJK," jelasnya.

Baca Juga: BPIP dan Pangdam V/Brawijaya Perkuat Kolaborasi Bumikan Pancasila dengan Metode Kekinian

Sebagai informasi, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kenz. Totalnya hingga saat ini mencapai Rp55 miliar.

Adapun aset-aset kekasih Vanessa Khong yang telah disita penyidik antara lain, mobil Tesla, mobil Ferrari, uang senilai Rp1,1 miliar, 6 unit rumah dan bangunan di Tangerang hingga Medan, Sumatera Utara, jam tangan serta handphone. ***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah