Pengadilan Negeri Surabaya Izinkan Pernikahan Pasangan Beda Agama

- 22 Juni 2022, 17:00 WIB
ilustrasi buku nikah
ilustrasi buku nikah /Pexels/Rahadian Perwira Negara

GOWAPOS -- Jika selama ini sejumlah pasangan yang berbeda agama kandas jika ingin menikah, karena persyatannya adalah harus seiman atau segama.

Tapi kini hal tersebut bukan lagi menjadi sebuah kendala untuk pasangan beda agama yang ingin menikah resmi secara hukum.

Tapi hal ini hanya terjadi di Surabaya, karena Pengadilan Negeri Surabaya memperbolehkan pasangan beda agama untuk menikah. Beda agama yang dimaksud adalah Islam dan Kristen.

Sebelumnya ada sepasang warga Surabaya yang ingin menikah pada Maret 2022 lalu ditolak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya, mereka lantas melakukan penetapan ke Pengadilan Negeri Surabaya agar mereka diizinkan menikah beda agama.

Baca Juga: Inilah 10 Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan, Salah Satunya Mencegah Gula Darah

"Memberika izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madya Surabaya," demikian bunyi penetapan yang diketok oleh hakim tunggal Imam Supriyadi, yang dikutip GOWAPOS dari akun Instagram @suroboyo.ku

Dalam pertimbangannya hakim menyatakan bahwa perbedaan agama tidak bisa dijadikan larangan untuk melangsungkan pernikahan seperti yang diatur dalam pasal 8 huruf f UU Perkawinan dan merujuk pada Pasal 35 huruf a UU No. 33 tahun 2006.

Hal lain yang jadi pertimbangan adalah warga memiliki hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya ketika ingin membangun rumah tangga dengan orang lain yang berbeda agama. Hal itu diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Inilah 10 Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan, Salah Satunya Mencegah Gula Darah

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x