Pengadilan Negeri Surabaya Izinkan Pernikahan Pasangan Beda Agama

- 22 Juni 2022, 17:00 WIB
ilustrasi buku nikah
ilustrasi buku nikah /Pexels/Rahadian Perwira Negara

Kemudian pasangan warga juga berhak membentuk keluarga lewat perkawinan yang sah. Pasangan pun sudah saling mencintai dan bersepakat untuk berumah tangga dengan restu orang tua masing-masing.

Merujuk UU No. 1 Tahun 1974, perkawianan merupakan hak asasi, selaim itu mempertahankan keyakinan agama juga hak asasi warga. Penetapan itu tertuang dalam Penetapan Nomor 916/ Pdt.P/2022/PN.Sby.

Pemohon adalah pengantin pria bernisial BA yang beragam Islam dan EDS calon pengantin beragama Kristen.

Humas PN Surabaya, Parno menjelaskan bahwa selanjutnya pasangan beda agama yang menikah bisa meminta penetapan ke pengadilan Negeri Surabaya.

Terutama jika ditolak melangsungkan pernikahan agama oleh Kantor Urusan Agama dan Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.

Baca Juga: DEWI PERSSIK Sebut Gugatan Cerai Suaminya ANGGA WIJAYA Merupakan Suatu Ujian

"Pengadilan Negeri bisa mengabulkan dengan pertimbangan guna untuk menghindari kumpul kebo dan demi status anak biar jelas bapaknya," kata Parno yang GOWAPOS kutip dari akun instagram @suroboyo.ku.

Untuk daerah lainnya di Indonesia belum diketahui apakah hal serupa juga diberlakukan dan diizikannya pasangan beda agama menikah oleh Pengadilan Negeri di daerahnya.

SUMBER : INSTAGRAM / @suroboyo.ku

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x