WhatsApp, Instagram, Google, Twitter dan FB Teramcam DIBLOKIR? Begini Alasan PSE Belum Mendaftar di KOMINFO

- 18 Juli 2022, 10:38 WIB
ilustrasi
ilustrasi /Erik Lucatero from Pixabay /

GOWAPOS - Sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) belum mendaftarkan diri di Kementerian Komunikasi Informasi (Kominfo) padahal waktunya tersisa dua hari yakni 20 Juli 2022.

Bila sampai batas waktu tersebut, aplikasi tersebut belum mendaftar maka Kominfo akan memblokirnya sehingga tidak bisa digunakan lagi.

Tercatat beberapa aplikasi yang akrab digunakan masyarakat diantaranya Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, sampai Twitter terancam tidak bisa diakses lagi.

Baca Juga: Ayah Elon Musk, Errol Blak-blakan Hamili Anak Tirinya yang Kini Tak Tinggal Bersama Lagi

Karena hingga kini, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tersebut belum juga mendaftarkan aplikasinya ke Kominfo.

Banyak yang bertanya-tanya, kenapa PSE aplikasi ternama ini belum mendaftar di Kominfo padahal sudah diberikan waktu sekian lama.

Ternyata para penyelenggara tersebut menilai terdapat masalah kebijakan privasi yang dimiliki aplikasi.

Baca Juga: Kronologis Jessica Iskandar Kehilangan 11 Mobil hingga Uang Rp9,8 M yang Dibawa Kabur, Sudah Punya Firasat

Sebab bila sejumlah ini ikut mendaftar, mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri. Bahkan privasi masyarakat sebagai pengguna aplikasi tersebut juga akan terancam.

Dasarnya tertuang dalam Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, ditemukan sejumlah pasal bermasalah.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x