WhatsApp, Instagram, Google, Twitter dan FB Teramcam DIBLOKIR? Begini Alasan PSE Belum Mendaftar di KOMINFO

- 18 Juli 2022, 10:38 WIB
ilustrasi
ilustrasi /Erik Lucatero from Pixabay /

Dalam Pasal 14 disebutkan bahwa Permohonan Pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang dapat diajukan oleh masyarakat, Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum, atau lembaga peradilan.

"Permohonan sebagaimana dimaksud bersifat mendesak dalam hal: terorisme; pornografi anak; konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum," ucap ayat (3) Pasal 14.

Melalui pasal ini, Pemerintah dinilai bisa seenaknya membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron TUKANG OJEK PENGKOLAN 17 Juli 2022: Pak Sofyan Nasehati Bang Ojak Soal Popi

Konten yang dibuat masyarakat di aplikasi-aplikasi yang terdaftar bisa dengan mudah dihapus dengan alasan 'meresahkan masyarakat'.

Tidak cukup sampai di situ, Pasal 36 juga dinilai meresahkan karena Pemerintah bisa sesuka hati meminta konten komunikasi dan data pribadi masyarakat sebagai pengguna ke pihak aplikasi.

"PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat," kata ayat (1) Pasal 36.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron CINTA SETELAH CINTA 17 Juli 2022: Arya Menghindari Mayang Tak Ingin Dijodohkan

Karena itulah, tidak ada jaminan data yang diminta dari pihak aplikasi tidak akan disalahgunakan untuk membatasi pergerakan pengguna di media sosial. Inilah yang menjadi alasan utama para PSE masih enggan mendaftarkan diri ke Kominfo. ***

Disclaimer: Artikel sudah tayang di pikiran rakyat.com dengan judul Kenapa Sampai Sekarang WhatsApp, Google, Instagram, Facebook, hingga Twitter Belum Daftar ke PSE Kominfo?

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah