Setidaknya ada 3 pasal bermasalah yang membuat aplikasi buatan luar tersebut enggan mendaftar ke Kominfo.
Baca Juga: Tinggal Dua Hari Batas Waktu PSE Daftarkan Diri di Kominfo, Hingga Kini Belum Direspon
Mulai dari Pasal 9 ayat (3) dan (4) yang dinilai terlalu berbahaya karena memuat aturan 'karet'.
"PSE Lingkup Privat wajib memastikan: Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang, dan Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang," tutur ayat (3) Pasal 9, dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Senin, 18 Juli 2022.
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi: melanggar ketentuan peraturan perundangundangan; meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang," ujar ayat (4) Pasal 9.
Baca Juga: Rating Ikatan Cinta Terpantau Naik, Kharisma Deva Mahenra Mulai Diterima Penonton
Bagian 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' dinilai karet karena bisa digunakan untuk mematikan kritik meski disampaikan dengan damai.
Melalui pasal ini, dikhawatirkan Pemerintah bisa dengan mudah mematikan kritik yang disampaikan melalui aplikasi seperti Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, sampai Twitter, dengan alasan 'mengganggu ketertiban umum'.
Bahkannn kata 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' juga ditemukan lagi di Pasal 14.
Baca Juga: Istri Putra Siregar Ungkap Alasan Menuntut MS Glow, Ternyata Karena Ingin Hal ini