Isu Negara Berencana Minta Maaf Kepada PKI Muncul Lagi, Sejarawan: Ini Alternatif Jalan Bersama Kedepan

- 27 Januari 2023, 14:41 WIB
Anhar Gonggong/Tangkapan layar
Anhar Gonggong/Tangkapan layar /YouTube.com/Indonesia Lawyers Club/

GOWAPOS - Sejarawan Indonesia Anhar Gonggong menanggapi isu rencana negara minta maaf kepada Partai Komunis Indonesia (PKI).

Peraturan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 telah resmi ditetapkan.

Secara garis besar isinya tentang pembentukan tim penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kategori berat di masa lalu.

Beberapa tugas yang akan dijalankan oleh tim tersebut antara lain; melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian HAM sampai dengan tahun 2020, memulihkan nama baik para korban dan keluarganya, dan melakukan langkah yang dapat mencegah pelanggaran serupa terjadi di kemudian hari.

Baca Juga: Sinopsis Film SHAZAM! FURY OF THE GODS Tayang di Bioskop, Billy Kembali dengan Kekuatan 6 Dewa

Setelah melihat isi atau isu yang hadir di tengah pubik, banyak beranggapan bahwa Keppres itu sejak awal hadir sebagai pelampiasa kegagalan rezim mencabut TAP MPRS No.XXV/MPRS/1966 tentang larangan ajaran komunisme atau marxisme.

Kekhawatiran Keppres Nomor 17 Tahun 2022

Bahkan menjelang tahun kampanye politik, tidak sedikit pula elit politisi yang menafsirkan penetapan Keppres Nomor 17 akan dimanfaatkan untuk mendoktrin masyarakat.

Menurut kubu yang menolak aturan tersebut, doktrin yang akan ditampilkan kepada publik adalah memaafkan kesalahan berupa pelanggaran HAM berat oleh PKI dan sejenisnya.

Halaman:

Editor: Andi Novriansyah Saputra

Sumber: YouTube Indonesia Lawyers Club


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x